Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara

- 6 Februari 2023, 01:57 WIB
Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara.
Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Hoax adalah informasi yang dipalsukan atau menyimpang dari kebenaran.

Berita palsu yang dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini bertujuan untuk memperburuk keadaan dan mengalihkan topik.

Hal ini terjadi karena berita akan terus tersebar di berbagai media sosial sehingga semakin banyak orang yang membaca dan mempercayainya.

Baca Juga: Lakukan Hal Terlarang dan Bikin Malu Keluarga, Mantan Karyawan Ini Ditangkap Polisi

Sebagai masyarakat cerdas di era Industri 5.0 tentunya harus lebih berhati-hati dalam membaca, terutama saat membaca berita.

Seperti berita penculikan anak yang marak beredar saat ini hampir di seluruh pelosok tanah air.

Untuk mencegah hal tersebut, Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.

Baca Juga: Jangan Pernah Menyemai Bibit Yang Busuk, Sebab Kelak Kita Pun Akan Menuai Bencana Yang Lebih Mengerikan

Dalam maklumat tersebut disebutkan, siapa saja yang menyebarkan hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x