Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara

- 6 Februari 2023, 01:57 WIB
Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara.
Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara. /Yanto Tena/Sumba Stori/

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

“Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB,” ucap Iwan, sebagaimana dilansir Sumbastori.com dari PMJNews, pada Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Waspada, 5 Kabupaten di NTT Ini Siaga Cuaca Ekstrem Mulai Besok!

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Dalam arti maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Baca Juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Hal itu termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategi dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Karena itu, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah