Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang di Toko Kosmetik

- 5 Februari 2023, 20:20 WIB
Gambar Ilustrasi Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang di Toko Kosmetik.
Gambar Ilustrasi Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Jual Obat Terlarang di Toko Kosmetik. /Pixabay/4711018/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Seorang pria di Kota Bekasi harus berurusan dengan polisi gegara menyalahgunakan obat terlarang.

Pria berinisial JS (22) ini ditangkap polisi karena memperdagangkan obat terlarang jenis G.

JS diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Bekasi.

Baca Juga: Bendungan Oesao Kupang Jebol, Air Terjang Pemukiman Warga Hingga Terancam Gagal Panen

Kepala Tim 3 Presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Ada laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G," jelas Ipda Iswahyudi, sebagaimana dilansir Sumbastori.com dari PMJNews, pada Minggu 5 Februari 2023.

Tak sampai disitu, lanjut Iswahyudi, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan toko kosmetik tersebut. Dari pemeriksaan, petugas mendapati ratusan butir obat terlarang yang masuk dalam golongan G.

Baca Juga: Tim Psikologi Polda NTT Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Penganiayaan di TTS

"Barang bukti yang kita sita sebanyak 45 butir tramadol, eksimer sebanyak 13 bungkus dengan 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x