Jual Konten Dewasa di Media Sosial, Gadis Cantik Ini Ditangkap Polisi: Terancam 12 Tahun Penjara

- 10 Maret 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi jual konten dewasa.
Ilustrasi jual konten dewasa. /Egoitz/Pixabay

SUMBA STORI - Seorang gadis cantik insial YRT, ditangkap polisi karena menjual foto tak senonoh atau konten dewasa melalui platform media sosial Instagram.

Gadis cantik 24 tahun asal Kota Balik Papan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu dijerat 12 tahun penjara atas pelanggar Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi.

YRT berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Senin, 4 Maret 2024.

"Pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan pada 3 Maret 2024, dan kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Artanto seperti dilansir dari Antara, Minggu, 10 Maret 2024.

Dari penyelidikan itu, pihaknya berhasil menguak dibalik layar akun itu, dia adalah YRT, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

"Tersangka langsung kami amankan pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 Wita, di kediamannya," kata Artanto.

Ia menerangkan, terungkapnya aksi YRT bermula saat tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE.

"Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial Instagram yang bernama @choccolipu milik YRT," jelas Artanto.

Dalam akun media sosial yang memiliki pengikut 14 ribu lebih ini terdapat foto yang diduga adalah YRT sendiri menggunakan kostum ala karakter film animasi Jepang.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x