Terlilit Pinjol, Ibu Ini Tega Jual Anak Kandung yang Berusia 14 Tahun

- 14 November 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

SUMBA STORI - Seorang ibu di Depok, Jawa Barat, dengan tega menjual anak kandungnya yang berusia 14 tahun kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) dari Mesir dengan inisial T. Seorang wanita berusia 41 tahun dengan inisial RAD melakukan eksploitasi terhadap anak-anak karena terjebak dalam utang pinjaman online (Pinjol).

Saat ini, polisi telah meminta keterangan dari pelaku RAD dan WNA Mesir yang berinisial T. Mereka mengatakan bahwa kedua pelaku menghadapi pasal-pasal yang berlapis, termasuk Pasal Perlindungan Anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, pada Senin, 13 November 2023.

"(Terancam) Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tuturnya dikutip Sumbastori.com dari Pikiran-Rakyat.com Part of Pikiran Rakyat Media Network.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur.

"Sudah semua (termasuk pendampingan hukum hingga psikologis)," ucap Nurhayati.

Polisi telah menangkap RAD mengenai kasus prostitusi. Pelaku menjual anak kandungnya yang masih remaja kepada pria hidung belang.

“Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto, Minggu 12 November 2023.

"Pelaku ditangkap atas tindak pidana yang dilakukan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," katanya menambahkan.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x