Sultan Arisan Online di NTT Ditangkap, Polisi Sebut Kerugian Capai Rp3 Miliar: 52 Orang Jadi Korban

- 20 Oktober 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi penipuan online.
Ilustrasi penipuan online. /Pexels/sora-shimazaki/

SUMBA STORI - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga dan admin arisan online alias sultan arisan berinisial FH. Wanita 26 tahun ini ditangkap polisi, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

FH ditangkap di kios hijau di depan gedung Golkar Kabupaten Ende, Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

FH ditangkap oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ende. Operasi penangkapan terhadap FH dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman.

Penangkapan berawal dari laporan tiga korban penipuan yang merasa tertipu oleh investasi yang dia tawarkan melalui akun Facebook dengan nama Sultan Arisan.

FH menawarkan bunga dan keuntungan sebesar 30 persen kepada nasabahnya. Sebanyak 52 orang menjadi nasabah dengan harapan akan mendapatkan profit dari investasi ini.

Namun, setelah jatuh tempo, FH tidak mampu memenuhi janjinya. Polisi berhasil mengumpulkan data sementara yang menunjukkan bahwa FH mengumpulkan lebih dari Rp3 miliar dari para nasabah.

Namun, saat penyidik memeriksa rekening FH, saldo rekeningnya kosong, sehingga dipastikan dia tidak akan mampu mengembalikan uang kepada nasabah.

Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan bahwa tersangka FH tidak mengetahui berapa jumlah uang yang diberikan oleh masing-masing nasabah, karena hanya mengandalkan catatan pribadi dan percakapan pesan teks.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x