Polisi Tangkap Pelaku Curas Bawa Senjata Tajam di Sumba Barat Daya, 1 Orang DPO

- 9 Oktober 2023, 16:17 WIB
Satu pelaku curas ditangkap polisi, satu lainnya DPO.
Satu pelaku curas ditangkap polisi, satu lainnya DPO. /Dok. Humas Polres Sumba Barat Daya/

SUMBA STORI - Polisi meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Satu orang berinisial IR sudah ditangkap, sementara satu pelaku lain ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian setempat.

Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan pengkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.

Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, juga berkomitmen akan proses pelaku sesuai undang-undang (UU) yang berlaku terkait kasus curas tersebut.

"Atas kejadian ini, pelaku berinisial IR akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan tidak menutup kemungkinan IR terlibat dalam kasus tindak pidana lainnya serta sindikat dalam peristiwa yang telah terjadi," kata Rio sebagaimana dikutip Sumbastori.com dari Tribrata News Sumba Barat Daya, pada Senin, 9 Oktober 2023.

Kronologi

Kejadian tersebut bermula ketika korban inisial F (67) sedang menunggu suaminya yang saat itu pergi mencari bantuan untuk mengangkut barang bawaan seusai jualan di Pasar Kori Habunga Hobio, Desa Kori, Kecamatan Kodi Utara, pada Sabtu, 7 Oktober 2023, pukul 01.00 Wita.

Saat itu, kedua orang tak dikenal (OTK) datang dan tiba-tiba langsung menarik paksa tas yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 10 juta, kemudian menyeret korban sejauh 2 meter.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x