SUMBA STORI - Aparat kepolisian resort (Polres) Belu berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian barang di Toko LHB Belu pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu.
Kedua pelaku pencurian yang dibekuk aparat kepolisian tersebut diketahui bernama Wili dan Man.
Wili diketahui seorang pria (23) merupakan warga asal dusun Ainiba, desa Fatuketi, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat, Oknum Kepala Desa Ini Ditetapkan Jadi Tersangka: Kerugian Capai Rp900 Juta
Sedangkan Man yang juga seorang pria (30) adalah warga Tubakioan, kelurahan Fatukbot, kecamatan Atambua Selatan, kabupaten Belu.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak menjelaskan pihaknya telah melakukan tindakan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka dan melakukan pemeriksaan.
Selain itu jelas Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.200.000, 1 unit Hp merk iPhone, milik tsk 1 atau Wili, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Hp merk Vivo milik tsk 2 atau Man dan rekaman CCTV.
Baca Juga: Soal WBP Tewas Kecelakaan, Begini Kata Kalapas Waikabubak Sumba Barat
"Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ungkap Kapolres Belu dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu 2 Maret 2024.