Maling Uang Rakyat, Oknum Kepala Desa Ini Ditetapkan Jadi Tersangka: Kerugian Capai Rp900 Juta

- 27 Februari 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/@sajinka2

SUMBA STORI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Desa Gemel berinisial MR (40) sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa, 27 Februari 2024.

Ia ditetapkan menjadi tersangka untuk dugaan korupsi Dana Desa Gemel, Kecamatan Jonggat tahun anggaran 2019-2022. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp900 jutaan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasarkan laporan warga pada akhir 2022 dan saksi yang telah diperiksa cukup banyak.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat, Wanita Cantik Ini Ditangkap dan Dibui 8 Tahun Plus Denda Rp300 Juta

"Saksi cukup banyak yang telah diperiksa. Hari ini kita langsung tahan untuk lebih memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya dikutip dari AntaraNTB.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp900 juta dalam pengelolaan Dana Desa dari tahun 2019 hingga 2022.

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi dalam kasus tersebut, termasuk Kepala Desa Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Soal Kasus Maling Uang Rakyat Rp1,3 Miliar

Selain itu, telah melakukan pemeriksaan terhadap perangkat desa, dan beberapa rekanan yang terlibat dalam berbagai program di desa tersebut.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: AntaraNTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x