Maling Uang Rakyat, Wanita Cantik Ini Ditangkap dan Dibui 8 Tahun Plus Denda Rp300 Juta

- 26 Januari 2024, 18:51 WIB
Ilustrasi Uang. /Pikiran-Rakyat.com/Hani Febriani
Ilustrasi Uang. /Pikiran-Rakyat.com/Hani Febriani /

SUMBA STORI - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap terpidana kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Surabaya bernama Ririn Sikinaningsih yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana di Surabaya, Kamis, menjelaskan terpidana Ririn ditangkap Tim Tabur Kejagung di wilayah Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Terpidana Ririn saat menjadi pegawai BRI Unit Petemon Surabaya bersekongkol dengan Fanny Triana, terpidana lain dalam berkas terpisah, mengajukan pinjaman di bank tempatnya bekerja sebesar Rp750 juta menggunakan dokumen palsu.

"Akibat perbuatan terpidana, BRI mengalami kerugian sebesar Rp617 juta," katanya dikutip dari Antara, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Putu Arya memaparkan terpidana Ririn ditangkap untuk menjalani pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023 dengan amar putusan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terpidana Ririn juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp776 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh kejaksaan untuk mengganti kerugian negara.

Terpidana Ririn telah diburu sejak ditetapkan DPO pada pertengahan tahun 2023.

"Berkat kerja sama antara Tim Tabur Kejagung dan jaksa eksekutor akhirnya pelarian terpidana dapat dihentikan," ujarnya.

Putu Arya menambahkan terpidana Ririn telah sampai di Surabaya hari ini dan untuk sementara diinapkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x