Maling Uang Rakyat Rp1,3 Triliun, 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 20 Januari 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi. /Pixabay/Leo2014/

SUMBA STORI - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 triliun.

"Pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024 seperti dikutip dari Antara.

Keenam tersangka, yakni inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Kuntadi menyebut, kasus ini terjadi pada rentang tahun 2017 sampai dengan 2019. Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa dengan nilai proyek sebesar Rp1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, lanjut Kuntadi, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan.

"Selain itu, proyek tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x