Tembaga Hasil Curian Hendak Dijual ke Indonesia, 3 WNA Timor Leste Dibekuk Polisi

- 23 Oktober 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri.*
Ilustrasi penangkapan pencuri.* /pixabay

SUMBA STORI - Kepolisian Resor (Polres) Belu berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Timor Leste. Ketiganya diamankan saat mencoba masuk ke Indonesia secara ilegal, pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ketiga pelintas batas ilegal tersebut berasal dari Sekato, Distrik Oecusse, Timor Leste. Mereka adalah inisial MK (20), RIDC (26), dan JK (21).

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan WNA ilegal di Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Dalam tindakan cepat, anggota Satuan Intelijen Kepolisian dipimpin oleh Kanit 4 (Kamneg) AIPDA Lucky Kristanto dan Kanit II Satuan Intelijen AIPDA Yanbers Nappoe, bersama dengan anggota Unit IV BRIPKA Naris M.Nuwa dan BRIPTU Erik Lay Djami, turun ke lapangan untuk memeriksa tiga pelintas batas ilegal tersebut.

"Jadi, pada pagi hari Sabtu sekitar pukul 10.00 WITA, anggota Intelijen kami menerima informasi bahwa ada tiga warga Timor Leste yang memasuki Indonesia secara ilegal dan berada di Gudang Bintang Laut, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak. Dengan cepat, anggota Intelijen di bawah komando AIPDA Lucky bergerak ke lokasi tersebut," kata Kapolres Belu.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.50 WITA, anggota Intelijen menemukan ketiga warga Timor Leste yang sedang berada di Gudang Bintang Laut. Mereka segera diinterogasi dan identitas mereka diperiksa. Ketiganya mengaku berasal dari Timor Leste dan telah memasuki Indonesia tanpa dokumen resmi. Mereka kemudian diamankan oleh tim gabungan dari Polres dan Imigrasi.

Ketiga pelintas batas ilegal ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Sone, Kabupaten TTU, dan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Mereka tidak memiliki dokumen resmi yang sah.

Selain itu, ketiganya mencoba menjual tembaga yang diduga hasil curian dari PLN Oecusse, Timor Leste. Mereka mengakui bahwa tembaga tersebut berasal dari sisa-sisa kabel milik PLN Oecusse. Dua dari ketiga pelintas batas ilegal tersebut telah beberapa kali masuk ke Indonesia untuk menjual tembaga ini di Gudang Bintang Laut Atapupu, dengan harga sekitar Rp80 ribu per kilogram.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Humas Polda NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x