Maling Uang Rakyat Ratusan Miliar Rupiah, Eks Rektor Ini Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

- 24 Januari 2024, 12:04 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi.
Ilustrasi maling uang rakyat atau korupsi. /PIxabay/sajinka2

SUMBA STORI - Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dalam penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 yang melibatkan eks Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof Dr I Nyoman Gde Antara, masuk tahap akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Nengah Astawa di hadapan hakim Agus Akhyudi dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Denpasar, pada Selasa, 23 Januari 2024 menuntut Prof Antara enam tahun penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Prof Antara dengan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya dikutip dari Antara, pada Rabu, 24 Januari 2024.

JPU Nengah Astawa dan kawan-kawan menyatakan terdakwa I Nyoman Gede Antara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

JPU menilai dakwaan kedua lebih tepat dibuktikan atas perbuatan terdakwa. Pasalnya, dalam persidangan terungkap dengan jelas dan terang bahwa pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru seleksi Unud merupakan salah satu tarif layanan Akademik seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kendati demikian, SPI yang dipungut terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022, melainkan hanya didasarkan atas keputusan rektor Unud.

Mirisnya lagi, sejumlah program studi yang tidak dikenakan SPI berdasarkan SK rektor, namun tetap dikenakan pungutan SPI dalam website atau sistem pendaftaran dipungut SPI.

Prof Antara dinilai JPU telah melakukan pengenaan atau pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 serta dalam kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022-2023.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x