Polisi Bekuk 2 Orang Pelaku Pencurian di Toko LHB Belu

- 2 Maret 2024, 16:36 WIB
Polisi Bekuk 2 Orang Pelaku Pencurian di Toko LHB Belu
Polisi Bekuk 2 Orang Pelaku Pencurian di Toko LHB Belu /Dok/Polres Belu

Lebih lanjut jelas Kapolres, 2 orang pelaku dibekuk dalam kasus pencurian tersebut setelah dilaporkan pemilik toko atas nama Vincentius S. Jap berdasarkan LP/B/41/II/2024/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 26 Februari 2024.

Kapolres Belu juga membeberkan kronogis kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu pelaku datang ke toko LHB untuk mencari barang berupa injektor mobil Colt Diisel. Kemudian bertemu dengan pelaku lainnya yang merupakan karyawan toko LHB.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat, Wanita Cantik Ini Ditangkap dan Dibui 8 Tahun Plus Denda Rp300 Juta

"Selanjutnya kedua pelaku merencanakan untuk melakukan pencurian dengan mengambil barang tersebut yang mana harga barang itu dijual sebesar Rp17.500.000. Yang kemudian di bawa dan dijual ke orang lain dan mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian tersebut. Dan atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Belu," terang Kapolres Belu.

Adapun saksi-saksi dalam kasus pencurian itu adalah pelapor sendiri yakni Vincentius S. Jap dan dua orang saksi lainnya yakni Hen dan Abere.

Kedua tersangka tambah Kapolres Belu disangkakan dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x