Kasus Dugaan Pungli Fast Track hingga Rp200 Juta per Bulan, Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali Jadi Tersangka

- 16 November 2023, 15:43 WIB
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (rompi oranye) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 15 November 2023.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (rompi oranye) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 15 November 2023. /ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati Bali/

SUMBA STORI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Haryo Seto, seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan pungutan liar (pungli) pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan, mengungkapkan bahwa Haryo Seto, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, telah dijadikan tersangka setelah surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 dikeluarkan pada tanggal 15 November 2023.

Keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali yang telah mengumpulkan bukti berupa kesaksian saksi-saksi, surat-surat, barang-barang bukti, dan petunjuk-petunjuk yang mengarah pada kesimpulan tersebut.

"Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," kata Dedy dikutip Sumbastori.com dari Antara, pada Kamis, 16 November 2023.

Atas tindakannya, tersangka HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas penyidik langsung mengawal HS untuk ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Sebelumnya, Haryo Seto ditangkap oleh penyidik Kejati Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bali, pada Selasa, 14 November 2023 pukul 22.00 Wita.

Haryo Seto adalah salah satu dari kelima orang yang ditangkap oleh penyidik Kejati Bali. Sementara itu, keempat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x