Soal WBP Tewas Kecelakaan, Begini Kata Kalapas Waikabubak Sumba Barat

- 8 Februari 2024, 02:45 WIB
Kalapas Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto.
Kalapas Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto. /Sumba Stori/Yanto Tena/

SUMBA STORI - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kecelakaan lalulintas (lalin).

Korban yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Waikabubak karena terlibat dalam kasus menerimaan itu tewas dalam kejadian tragis di Desa Kadu Eta, Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Jumat, 2 Februari 2024 lalu.

Korban yang dijatuhi delapan tahun penjara oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak sejak empat tahun silam, sudah menjalani hukum selama empat tahun lebih penjara dari total hukumannya.

Saat mengalami kecelakaan berujung maut itu, korban diketahui sedang menjenguk keluarga di Kampung Dodanga, Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, setelah mendapat izin dari petugas Lapas Kelas IIB Waikabubak.

Ia mengunjungi keluarga lantaran istrinya baru tiba dari Jambi, Sementara, setelah sekian lama mengadu nasib di tanah rantau. Peristiwa naas itu terjadi saat korban bersama istrinya hendak menuju Waitabula.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto, saat ditemui di Cafe Janji Bui, Sumba Barat, Provinsi NTT, Selasa, 6 Februari 2024.

Yohanis Varianto mengatakan, setelah pihak Lapas Kelas IIB Waikabubak berembuk dengan keluarga korban, keluarga akhirnya ikhlas menerima kepergian korban sebagai musibah. Dalam tragedi itu, keluarga menganggap tidak ada unsur apa-apa.

"Setelah kita bertemu, keluarga menerima dan anggap ini sebagai musibah dan jalan Tuhan," kata Yohanis Varianto.

Dirinya mengaku akan menghadiri prosesi pemakaman usia pihaknya menyerahkan jenazah korban kepada keluarga, sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x