Jual Konten Dewasa di Media Sosial, Gadis Cantik Ini Ditangkap Polisi: Terancam 12 Tahun Penjara

- 10 Maret 2024, 14:27 WIB
Ilustrasi jual konten dewasa.
Ilustrasi jual konten dewasa. /Egoitz/Pixabay

Bila dilihat pada unggahan di akun itu, tak ada yang mencurigakan, meskipun pakaian yang digunakan sedikit vulgar. Namun itu hanyalah pancingan, sebab instagram juga sedikit sensitif dengan unggahan berbau pornografi.

Akan tetapi, bila melihat lebih jelas, di profil pada akun itu terdapat sebuah situs yaitu ganknow.com, di dalam link itulah tempat YRT yang juga merupakan cosplayer Balikpapan menjual foto tak senonohnya.

"Jadi konten pornografi itu bukan pada akun Instagram-nya, namun yang ada pada link dalam instagram, dan yang menjadi obyek-nya adalah YRT sendiri," ujar Artanto.

Terlihat ada empat produk digital beraroma pornografi yang disajikan pada situs tersebut, dari satu produk digital bisa mendapatkan puluhan foto yang di bandrol dengan harga beragam mulai dari Rp296 ribu hingga Rp350 ribu.

"Tersangka ini tidak hanya menjual foto, tapi juga ada suara desahan," ungkap Artanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman ialah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Sementara itu, berdasarkan dari pengakuan YRT yang tanpa basa basi menjawab pertanyaan awak media mengatakan bisa melakukan aksi ini setelah belajar melalui jejaring media sosial Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X.

"Saya melakukan itu karena menghasilkan uang," tegas YRT sambil menunduk.

"Uang itu saya gunakan untuk foya-foya dan juga membeli makanan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x