Ini PP 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023

- 1 April 2023, 09:40 WIB
Ini PP 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023
Ini PP 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023 /Instagram @kemenkeuri

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir PP 15/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Bank Indonesia Akan Mengenalkan Digital Rupiah, Masyarakat Pasti Senang

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 29 Maret 2023.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah