SUMBA STORI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak sabar menanti gaji mereka. Pemerintah akan memberikan gaji pegawai negeri Sipil (PNS) pada bulan Juni Tahun 2023.
Menurut peraturan yang dikeluarkan pemerintah, besaran gaji PNS sangat bervariasi.
Hal ini terjadi karena pemerintah membedakan gaji PNS menurut pangkatnya.
Baca Juga: Kenalin Multi Level Marketing sebagai Strategi Pemasaran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gaji PNS Golongan III dan IV yang ditetapkan Pemerintah Republika Indonesia 15 Tahun 2019.
Golongan III