Pasti Terkejut, Segini Besaran Gaji PNS Golongan III dan IV

- 20 Mei 2023, 21:12 WIB
Pasti Terkejut, Segini Besaran Gaji PNS Golongan III dan IV
Pasti Terkejut, Segini Besaran Gaji PNS Golongan III dan IV /Beny Diktus/Sumba Stori/

 Baca Juga: Berikut 7 Cara Jitu Mengatasi Kelelahan Setelah Mudik yang Harus Dilakukan, Ini Penting!


- Golongan IIIa : Rp. 2.579.400 - Rp 4. 236.400
- Golongan IIIb : Rp 2.688 .500 - Rp 4. 415 600
- Golongan IIIc : Rp. 2.802 .300 - Rp 4. 602 400
- Golongan IIId : Rp. 2.920, 800 - Rp. 4.797. 000

Kelompok IV

- Kelompok IVA: RP. 3. 044.300 - RP. 5.000 000
- Kelompok IVB: RP. 3. 173.100 - RP.5.211 500
- Kelompok IVC: RP. 3. 307.300 - RP. 5.431 900
- Golongan IV D: Rp 3.44 7.200 - Rp. 5.661 700
- Golongan IVE: Rp. 3.593 100 - Rp. 901.200

 Baca Juga: Keluarga Besar Suku Bondo Kanikki Berduka, Rato Adat Lede Bulu Kamra Meninggal Dunia


Di atas adalah tabel gaji PNS menurut PP No. 15 Tahun 2019 untuk golongan III dan IV. ***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Beny Diktus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x