Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka, Ini Ketentuan yang Wajib Dilengkapi

- 20 September 2023, 14:42 WIB
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka, Ini Ketentuan yang Wajib Dilengkapi.
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka, Ini Ketentuan yang Wajib Dilengkapi. /Kemenag.go.id

SUMBA STORI - Masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berakhir.

Panitia seleksi telah melihat dan merespons keberatan dari pelamar melalui akun SSCASN pribadi mereka.

Langkah selanjutnya merupakan proses pengarsipan.

Nizar, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, menyatakan bahwa pelamar yang berhasil melewati seleksi PPPK setelah proses optimalisasi telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Para penerima lulus harus mengunggah dokumen pemberkasan dalam bentuk elektronik pada akun SSCASN individu mereka. 

“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 sampai 28 September 2023,” tegas Nizar dikutip Kemenag.go.id, pada Rabu, 20 September 2023.

Kata Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menambahkan, ada delapan ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi. Delapan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1) Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x