Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka, Ini Ketentuan yang Wajib Dilengkapi

- 20 September 2023, 14:42 WIB
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka, Ini Ketentuan yang Wajib Dilengkapi.
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka, Ini Ketentuan yang Wajib Dilengkapi. /Kemenag.go.id

2) Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

3) Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

4) Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;

5) Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;

6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7) Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;

8) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulai September 2023

“Informasi tersebut juga dapat diakses melalui Pusaka Superapss,” tandasnya.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah