Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka, Ini Ketentuan yang Wajib Dilengkapi

- 20 September 2023, 14:42 WIB
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka, Ini Ketentuan yang Wajib Dilengkapi.
Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi Dibuka, Ini Ketentuan yang Wajib Dilengkapi. /Kemenag.go.id

SUMBA STORI - Masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berakhir.

Panitia seleksi telah melihat dan merespons keberatan dari pelamar melalui akun SSCASN pribadi mereka.

Langkah selanjutnya merupakan proses pengarsipan.

Nizar, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, menyatakan bahwa pelamar yang berhasil melewati seleksi PPPK setelah proses optimalisasi telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Para penerima lulus harus mengunggah dokumen pemberkasan dalam bentuk elektronik pada akun SSCASN individu mereka. 

“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 sampai 28 September 2023,” tegas Nizar dikutip Kemenag.go.id, pada Rabu, 20 September 2023.

Kata Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menambahkan, ada delapan ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi. Delapan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1) Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2) Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

3) Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

4) Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;

5) Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;

6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;

7) Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;

8) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulai September 2023

“Informasi tersebut juga dapat diakses melalui Pusaka Superapss,” tandasnya.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah