Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi, Ini Penampakan Mentan Syahrul Yasin Limpo Pakai Rompi Oranye

- 14 Oktober 2023, 09:19 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (romi orange depan) dan Muhammad Hatta (Rompi orange belakang).
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (romi orange depan) dan Muhammad Hatta (Rompi orange belakang). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

SUMBA STORI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia merupakan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan kegiatan mencuci uang (TPPU).

Di samping Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, sebagai tersangka. Pasal pemerasan dan gratifikasi digunakan untuk menjerat ketiganya.

Menurut laporan, SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta diduga menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Sebagian dari uang tersebut dipakai untuk melunasi angsuran kartu kredit serta membeli mobil Alphard.

Baca Juga: Ini Sosok Pegawai KPK yang Mangkir Jadi Saksi Terkait Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, pada Jumat, 13 Oktober 2023 dikutip Sumbastori.com dari PMJ News.

Alex juga menyatakan bahwa SYL sedang menghadapi tuduhan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Mantan Menteri Pertanian tersebut diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi di Kementan. Salah satu contoh adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah