Kirim Surat ke KPK untuk Supervisi Kasus Syahrul Yasin Limpo, Polisi: Bentuk Transparansi

- 14 Oktober 2023, 11:33 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

SUMBA STORI - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipidkor Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melayangkan surat kepada KPK atas penanganan kasus dugaan pemerasan yang menimpa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Surat tersebut dilayangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, surat tersebut telah dikirimkan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Ade Safri menyatakan, penyidik mengirimkan surat kepada pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi terkait permohonan supervisi penanganan perkara.

Ade menjelaskan, surat tersebut memuat tentang permohonan kepada pimpinan KPK agar menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dalam menangani kasus yang sedang disidik.

“Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani,” jelasnya seperti dikutip Sumbastori.com dari PMJ News, pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto telah memberikan respons terhadap penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian serta dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Karyoto menjelaskan bahwa tidak mungkin tiba-tiba menghentikan penanganan kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah