Seorang Pelaku Pencurian di NTT Diamankan Polisi, Ini Sosoknya, Tuh Lihat

13 Maret 2023, 22:27 WIB
Seorang Pelaku Pencurian di NTT Diamankan Polisi, Ini Sosoknya, Tuh Lihat. /Dok. Polres Mabar/

SUMBA STORI - Seorang pemuda berinisial MM (24), warga Wora, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi.

MM alias Mensi ditangkap petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Komodo tepatnya di Jalan Frans Lega depan Kantor Bupati Mabar, pada Minggu 12 Maret 2023 siang sekitar pukul 12.15 Wita.

MM ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian satu unit mesin traktor dan satu unit mesin perontok padi yang terjadi di area persawahan wilayah Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Baca Juga: Anggota DPRD SBD Fraksi PKB Serahkan Bantuan Roda 3 ke Kelompok Tani di Pogo Tena

"Terduga pelakunya laki-laki berinisial MM alias Mensi umur 24 tahun, warga Wora, Desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar Ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Komodo tepatnya di Jalan Frans Lega depan Kantor Bupati Mabar," kata Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan.

Diduga MM diajak melakukan aksi pencurian tersebut oleh empat terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial VD (29) alias Ito, KB (20) alias Kani, AN (30) alias Awan, dan PL (17) alias Primus yang telah diamankan terlebih dahulu.

Dan diduga pencurian terjadi pada dini hari, ketika traktor dan mesin perontok padi ditinggalkan pemiliknya di sekitar sawah.

 Baca Juga: Siap-siap, Sinergi PLN Himbara Bakal Permudah Masyarakat Miliki Motlis

"Mesin traktornya masih ada dan digunakan pada Minggu siang. Pencurian baru diketahui oleh korban pada Senin 6 Maret 2023 pagi, ketika hendak melanjutkan membajak sawah, korban mendapati mesin traktornya hilang dan tertinggal body-nya saja. Kemudian korban kembali melihat mesin perontok padi miliknya yang disimpan di lokasi dekat sawah namun mesin tersebut juga sudah tidak ada," jelas Kasat Reskrim.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. korban kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Mabar," kata Ridwan menambahkan.

Berdasarkan laporan tersebut, direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas terduga pelaku MM kemudian menangkapnya dan diketahui juga bahwa barang bukti itu berada di Kampung Dange, Kecamatan Boleng, Kabupaten Mabar.

Baca Juga: Resmikan Desa Tana Rara Sebagai Desa Layak Anak, Bupati Sumba Barat: Hak Anak Diutamakan

"Dan untuk terduga pelaku MM alias Mensi beserta barang bukti satu unit mesin traktor dan satu unit mesin perontok padi telah diamankan di Mapolres Mabar untuk diproses lanjut," kata Mantan Kasat Resnarkoba itu.

Selain itu, kepolisian terus melakukan pengembangan sehingga memungkinkan akan ada penambahan pelaku baru yang akan diamankan. 

"Dalam waktu dekat kita juga akan mengamankan penadah hasil curian dari kelima pelaku. Terhadap pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun, bila sering dilakukan maka ancaman hukumannya akan lebih dari 4 tahun penjara," ungkap Ridwan.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Kelompok Tani Peimo di Loko Kaki, Anggota DPRD SBD Fraksi PKB Beri Bantuan 200 Juta

Dari kasus ini, warga Mabar diimbau untuk tidak menjadi penadah barang hasil pencurian ataupun dengan modus dijual dengan harga murah. Apa lagi barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun garansi, kuitansi, surat keterangan dan kelengkapan lainnya.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Manggarai Barat

Tags

Terkini

Terpopuler