2 Kali Beraksi, Pelaku Pencurian, Berhasil Diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai

30 Juli 2023, 18:55 WIB
Petugas Jatanras polres Reskrim Manggarai, mengamankan 2 barang bukti berupa 2 unit laptop /Tribtanews.ntt.com/

 

 

 

 SUMBA  STORI - Satuan Reskrim Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus pencurian di Kabupaten Manggarai

Kasus pencurian tersebut terjadi di Yayasan Sukma SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng Jln. Mgr. Fitalis Jebarus nomor 1 Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kasus pencurian itu terungkap saat seorang pelaku berinisial YH (28) ditangkap oleh Unit Jatanras pada Sabtu, 29 Juli 2023.


Kejadian bermula saat ruangan guru di sekolah tersebut Mengalami kehilangan uang sekira 20 juta.

Mengutip dari, Tribratanewsntt.com, Pada Minggu, 30 Juli 2023, atas kejadian itu pihak guru melaporkan ke Polres Manggarai dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/VII/2023/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 28 Juli 2023. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan.


Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK menyampaikan bahwa atas penyelidikan tersebut Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil menangkap pelaku sebelum hasil curiannya dijual.

"Pelaku menggunakan beberapa alat dalam menjalankan aksinya, termasuk linggis, sekop kecil, obeng dan gunting", Ujar Ariasandy


Hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit laptop merk Acer, 1 unit scanner absensi, 2 buah flashdisk, 1 buah USB porthub, dan 1 buah kamera CCTV.

Saat diperiksa oleh petugas ternyata pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian di Warung Bakso Solo di Wae Locak, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada tanggal 27 Januari 2023 dimana Pada kasus tersebut, korban juga mengalami kerugian uang sebesar 30 juta.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi dua laporan polisi dalam pemberkasan, yaitu kasus pencurian di Warung Bakso Solo dan kasus pencurian di SMP KATOLIK St. Fransiskus Xaverius Ruteng.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan upaya Unit Jatanras Polres Manggarai dalam memberantas kejahatan di wilayahnya", pungkas Arisandy. ***

 

 

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI

Editor: Yanto Tena

Sumber: tribratanewsntt.com

Tags

Terkini

Terpopuler