Kebakaran 5,5 Hektar Hutan Lindung Watu Kanggorok Sumba Barat Daya dapat Dilokalisasi

14 September 2023, 19:18 WIB
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan ikut melakukan pemadaman api dalam kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan lindung Watu Kanggorok, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat. /ANTARA/HO-Humas Polres SBD

SUMBA STORI - Sebanyak 5,5 hektar hutan dan lahan dalam kawasan hutan lindung Watu Kanggorok di Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), terbakar.

Hal demikian dikatakan oleh Kapolres SBD, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Sigit Harimbawan, bawasannya kebakaran lahan dan hutan tersebut dapat dilokalisasi oleh aparat kepolisian bersama masyarakat sehingga kebakaran tidak meluas.

"Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan hutan lindung Watu Kanggorok seluas 5, 5 hektare bisa dilokalisasi sehingga tidak meluas, masyarakat juga ikut dalam upaya pemadaman api," kata Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, dikutip Antara, pada Kamis, 14 September 2023.

Menurutnya, dalam kejadian kebakaran yang terjadi pada Selasa, 12 September 2023 siang, sekitar 5,5 hektare tanah di kawasan hutan lindung di jalan lintas Pulau Sumba telah terbakar habis.

Sesuai pernyataan Sigit Harimbawan, kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh individu yang dengan sengaja membakar rumput kering di sekitar wilayah hutan yang dilindungi.

Menurutnya, api yang menyebabkan kebakaran di hutan lindung berasal dari tepi jalan raya dan kemudian menyebar hingga memasuki kawasan hutan lindung.

Ia menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut diketahui pertama kali setelah menerima laporan dari masyarakat kepada pihak Kepolisian Polres Sumba Barat Daya mengenai kejadian kebakaran di lokasi hutan yang dilindungi di Watu Kanggorok, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat.

Sejumlah petugas polisi di bawah komando Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, termasuk Kapolsek Wewewa Barat Iptu Bernardus Mbili Kandi dan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU Rio Rinaldy Panggabean, serta Kepala Dinas Kehutanan Marthen Bulu segera datang ke tempat kejadian untuk mengambil langkah-langkah agar api tidak meluas.

Ia juga menyebutkan bahwa penduduk setempat turut berpartisipasi dalam upaya pemadaman dengan menggunakan peralatan yang tersedia dan memanfaatkan lima tangki air bersih milik mereka sendiri untuk membantu meredakan kebakaran.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, memberikan nasihat kepada warga agar tidak melakukan pembakaran sampah atau membuang puntung rokok di area hutan yang dilindungi, dikarenakan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dia menegaskan bahwa tindakan sengaja membakar hutan, sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999, merupakan pelanggaran hukum dan bisa dihukum dengan pidana serta denda sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, yaitu dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami berharap agar masyarakat dapat menjaga lingkungan alam yang ada sehingga kelestarian lingkungan tetap terpelihara dan ketersediaan air saat musim kemarau tetap terpenuhi," katanya.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler