Baca Juga: SMK St Ignasius One Seven Gelar Pertandingan Bola Volly Persahabatan, Ini Jadwalnya
Arief menjelaskan, dengan adanya SK TORA ini juga akan digunakan sebagai bahan penerbitan SK atau Sertifikat bagi masyarakat. "Jadi kawasan hutan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah, nanti sebanyak 2.309 bidang tanah ini akan diterbitkan SK atau sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan untuk SK Hutan sosial yaitu hutan kemasyarakatan dan hutan desa ini merupakan bentuk akomodatif dari pemerintah terhadap penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang ada di lokasi tersebut. Sehingga keberadaan hutan lindung dan hutan produksi ini betul-betul bermanfaat untuk masyarakat. Dan juga ada kepastian hukum bahwa masyarakat yang melakukan aktivitas di hutan tersebut bukan ilegal atau terlarang tetapi resmi boleh dilakukan," terang Arief.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Ondi Siagian mengatakan, penyerahan SK TORA dan SK Hutan Sosial ini menjadi aspek legalitas bagi masyarakat agar punya akses kelola terhadap hutan. Ini pada akhirya akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat untuk mendapatkan ruang akses kelola yang bermanfaat.