SUMBA STORI - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT masuk sekolah jam 5.30 pagi.
Kebijakan sekolah jam 5.30 Wita, LPA Provinsi NTT menilai, rawan memicu terjadinya praktik kekerasan seksual pada anak atau pelajar.
"Kami secara tegas menolak kebijakan masuk sekolah jam 5.30 pagi karena tidak mewakili kepentingan terbaik anak, salah satunya membuat mereka berada dalam kondisi rawan kekerasan seksual," kata Ketua LPA Provinsi NTT Veronika Ata, dikutip Sumbastori.com dari Antara, pada Jumat 10 Maret 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Bantuan 10 Kilogram Beras, Masyarakat RI Siap-siap
Kata Veronika Ata, hal itu berkaitan dengan penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5.30 Wita yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT terhadap 10 sekolah SMA/SMK di Kota Kupang.
Veronika Ata mengatakan, kebijakan tersebut mengharuskan anak-anak pelajar berangkat ke sekolah sebelum jam 5.30 Wita dalam kondisi hari yang masih gelap.
Di sisi lain, kata Veronika Ata lagi, transportasi tidak tersedia bagi sebagian besar pelajar dan banyak pelajar yang selama ini ke sekolah dengan berjalan kaki.