Tolak Kebijakan Sekolah Jam 5.30 Pagi, LPA NTT Nilai Rawan Terjadi Kekerasan Seksual pada Anak

- 10 Maret 2023, 10:32 WIB
Sejumlah pelajar sekolah menengah atas (SMA) mengikuti apel pagi saat penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 5 pagi di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu 1 Maret 2023. (Antara Foto/Kornelis Kaha)
Sejumlah pelajar sekolah menengah atas (SMA) mengikuti apel pagi saat penerapan aktivitas sekolah mulai pukul 5 pagi di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu 1 Maret 2023. (Antara Foto/Kornelis Kaha) /

 Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Kabar Terbaru dari BKN Soal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Guru PPPK 2022

"Kondisi ini menempatkan anak-anak pelajar terutama perempuan rawan menjadi korban kekerasan seksual," kata Veronika Ata.

Artinya, kata Veronika Ata, kebijakan ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah bersama berbagai elemen mencegah dan melindungi anak-anak dari praktik kekerasan seksual.

Veronika Ata menyebutkan efek lain yang merugikan anak seperti waktu istirahat terganggu membuat anak-anak mengantuk di sekolah dan tidak mengikuti proses belajar mengajar secara efektif. Para pelajar juga bisa stres dan semangat belajar menurun.

Baca Juga: Destinasi Wisata Sumba Barat Daya, Kampung Adat Ratenggaro Wajib Dikunjungi?

Menurut Veronika Ata lagi, tidak ada korelasi disiplin dan kecerdasan anak dengan masuk sekolah jam 5.30 pagi. Bentuk disiplin sebagai dalih dari kebijakan ini, kata dia, adalah hal yang dibuat-buat dan pemikiran pribadi tanpa kajian yang matang.

"Karena itu kami menolak dengan tegas kebijakan ini karena menyengsarakan murid, juga orang tua, dan guru, bahkan meresahkan masyarakat," kata Veronika Ata.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah