Seorang Pelaku Pencurian di NTT Diamankan Polisi, Ini Sosoknya, Tuh Lihat

- 13 Maret 2023, 22:27 WIB
Seorang Pelaku Pencurian di NTT Diamankan Polisi, Ini Sosoknya, Tuh Lihat.
Seorang Pelaku Pencurian di NTT Diamankan Polisi, Ini Sosoknya, Tuh Lihat. /Dok. Polres Mabar/

"Dalam waktu dekat kita juga akan mengamankan penadah hasil curian dari kelima pelaku. Terhadap pelaku tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun, bila sering dilakukan maka ancaman hukumannya akan lebih dari 4 tahun penjara," ungkap Ridwan.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Kelompok Tani Peimo di Loko Kaki, Anggota DPRD SBD Fraksi PKB Beri Bantuan 200 Juta

Dari kasus ini, warga Mabar diimbau untuk tidak menjadi penadah barang hasil pencurian ataupun dengan modus dijual dengan harga murah. Apa lagi barang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun garansi, kuitansi, surat keterangan dan kelengkapan lainnya.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Manggarai Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x