Penetapan upah minimum yang dilakukan Pemerintah selama ini dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu standar kebutuhan hidup selama sebulan dari seorang pekerja lajang di suatu daerah, yang mencakup kebutuhan primer dan sekunder.
Baca Juga: Aniaya Pemotor, Buser Gadungan di NTT Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampannya
Nilai KHL diketahui dengan cara survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah angka diperoleh, maka data ini akan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah dalam menentukan upah minimum.
Bisa disimpulkan bahwa penentuan besaran upah minimum dilihat dari beberapa faktor, di antaranya:
- Harga kebutuhan pokok
- Standar kelayakan hidup
- Inflasi suatu daerah
- Variabel lainnya di suatu daerah yang menetapkan pendapatan tersebut