Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Kadu Eta Berakhir Damai

- 26 Juli 2023, 18:39 WIB
Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Kadu Eta Berakhir Damai.
Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Desa Kadu Eta Berakhir Damai. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Kepala Desa Kadu Eta, Pati Nundu dan sejumlah aparat yang melaporkan dirinya atas dugaan pencemaran nama baik telah berdamai.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Kadu Eta, Pati Nundu kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menurut Pati Nundu, dirinya bersama pelapor telah melakukan perdamaian pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: 137 Casis Tamtama Polri Panda Polda NTT Siap Jalani Pendidikan

Perdamaian itu, kata Pati Nundu, atas laporan polisi bernomor LP-B/ 30/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ POLDA NTT, tentang pencemaran nama baik.

"Kami sudah berdamai dan saling memaafkan dari hati ke hati untuk tidak ada lagi permasalahan dan pihak pelapor juga sudah mencabut pengaduan polisi, yang disaksikan oleh beberapa saksi," kata Pati Nundu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kadu Eta, Kabupaten SBD yang diketahui bernama Pati Nundu dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Baca Juga: MPLS, Babinsa Koramil 03/Katikutana Berikan Materi PBB Guna Melatih Karakter dan Sikap Siswa SMAN 1 Waibakul

Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi melalui surat pemberhentian terhadap sejumlah perangkat desa beberapa waktu lalu.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi atau LP bernomor LP-B/ 30/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ POLDA NTT, Tentang Pencemaran Nama Baik.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi atau LP bernomor LP-B/ 30/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ POLDA NTT, Tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga: Kegiatan TMMD, TNI Bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Saluran Irigasi Rusak di Sumba Barat

Nikodemus Maha Ndoda mengatakan, pihaknya melaporkan Kepala Desa Kadu Eta atas dugaan pencemaran nama baik melalui surat pemberhentian terhadap dirinya dan teman-temannya yang diperhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa di wilayah itu.

"Kami melaporkan Kepala Desa Kadu Eta yakni Bapak Pati Nundu karena dugaan penuduhan dan pencemaran nama baik," kata Nikodemus Maha Ndoda kepada Sumbastori.com, pada Selasa 21 Maret 2023.

Dikatakan Nikodemus, beberapa poin dari surat pemberhentian itu, Kepala Desa Kadu Eta Pati Nundu dengan jelas melakukan penuduhan tanpa bukti dan data.

Baca Juga: Danramil 1629-02/Kodi Jadi Eksekutor Peletakan Batu Pertama Gedung PAUD Desa Noha

"Kami diperhentikan dengan beberapa alasan yang tidak masuk akal. Bapak Kepala Desa Kadu Eta Pati Nundu seenaknya berbuat semaunya tanpa pikir konsekuensinya," lagi kata Nikodemus.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah