Praktik Kawin Tangkap, 7 Tuntutan SOPAN Sumba

- 8 September 2023, 18:04 WIB
Praktik Kawin Tangkap, 7 Tuntutan Sopan Sumba
Praktik Kawin Tangkap, 7 Tuntutan Sopan Sumba /Dok. Tangkapan Layar, Video, Joko Kadu, Sumba Stori /

 

SUMBA  STORI - Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba mengutuk keras praktik kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT. Hal ini, bermula saat peristiwa praktik kawin tangkap di Sumba, kembali terjadi pada Kamis, 7 September 2023.

Peristiwa tersebut, terekam dan beredar dalam sebuah video pendek berdurasi 30 detik di sosial media. Video yang beredar tersebut, memperlihatkan seorang perempuan dengan sang pengendara yang sedang berhenti di suatu tempat lalu secara tiba-tiba diambil oleh sekelompok laki-laki secara paksa ke dalam mobil pick up.

Direktur, Sopan Sumba, Yustina Dama Dia, menilai praktik kawin tangkap tersebut adalah pelanggaran HAM yang diakui secara internasional


"Praktik kawin tangkap di Sumba bukan menjadi hal yang baru terjadi. Pada akhir Juni 2020 lalu, kasus serupa juga pernah terjadi di Sumba yang telah mendapat perhatian pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kawin paksa adalah tindakan di mana seseorang dipaksa untuk menikah tanpa persetujuannya. Ini adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional," tulis, Direktur Sopan, dikutip dari laman Facebook@ Sopan Sumba, pada Jumat, 8 September 2023.

"Tentu hal ini menjadi penting untuk diingat bahwa kawin paksa adalah pelanggaran serius terhadap HAM. Maka, perlu upaya yang kuat dalam melawan kawin paksa sebagai bagian dari usaha yang lebih luas untuk mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh dunia khususnya bagi para perempuan di Indonesia," lanjut, Direktur Sopan Sumba, menuliskan.

Berkenaan dengan kasus kawin tangkap tersebut di atas, Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba menyatakan:

1. Mengutuk keras praktik kawin tangkap karena merupakan kejahatan kemanusiaan.
2. Menyesalkan kasus kawin tangkap kembali terjadi di tengah upaya keras pemerintah mencegah kasus ini terulang kembali.
3. Praktik kawin tangkap adalah tindakan kekerasan terhadap perempuan yang harus dihapuskan.
4. Setiap tindak kekerasan seksual, termasuk kawin tangkap yang dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun, dan dalam bentuk apapun adalah kejahatan kemanusiaan.
5. Meminta pimpinan adat dan pimpinan agama setempat untuk melindungi perempuan dari praktik kawin tangkap.
6. Minta Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi NTT untuk membuat peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum yang dapat melindungi dan menjamin hak-hak korban kekerasan berbalut budaya atau kawin tangkap.
7. Mendesak Pemerintah kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan hukuman yang setimpal pada para pelaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas dasar nilai kemanusiaan, pernyataan ini adalah bentuk solidaritas untuk semua korban kawin tangkap. Jika satu suara bisa membuat suara mereka makin lantang, mari bersama-sama menolak praktek kawin tangkap!.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Facebook@ Sopan Sumba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x