Kebakaran 5,5 Hektar Hutan Lindung Watu Kanggorok Sumba Barat Daya dapat Dilokalisasi

- 14 September 2023, 19:18 WIB
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan ikut melakukan pemadaman api dalam kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan lindung Watu Kanggorok, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat.
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan ikut melakukan pemadaman api dalam kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan lindung Watu Kanggorok, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat. /ANTARA/HO-Humas Polres SBD

Ia juga menyebutkan bahwa penduduk setempat turut berpartisipasi dalam upaya pemadaman dengan menggunakan peralatan yang tersedia dan memanfaatkan lima tangki air bersih milik mereka sendiri untuk membantu meredakan kebakaran.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Sigit Harimbawan, memberikan nasihat kepada warga agar tidak melakukan pembakaran sampah atau membuang puntung rokok di area hutan yang dilindungi, dikarenakan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dia menegaskan bahwa tindakan sengaja membakar hutan, sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan No.41 Tahun 1999, merupakan pelanggaran hukum dan bisa dihukum dengan pidana serta denda sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, yaitu dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

"Kami berharap agar masyarakat dapat menjaga lingkungan alam yang ada sehingga kelestarian lingkungan tetap terpelihara dan ketersediaan air saat musim kemarau tetap terpenuhi," katanya.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah