Ribuan Ijazah Alumni Undana Kupang Salah, Kampus Bisa Cetak Ulang Bila Lewati Proses Ini

- 21 September 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi ijazah dan sertifikat kompetensi.
Ilustrasi ijazah dan sertifikat kompetensi. /Pixabay/kreatikar/

SUMBA STORI - Sebanyak 3.956 ijazah alumni Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami kesalahan penulisan nomor akreditasi.

Adanya informasi mengenai kesalahan penulisan pada ijazah ribuan alumni Undana Kupang setelah diposting oleh sejumlah akun media sosial.

Diketahui, ribuan alumni tersebut diwisuda pada Juni 2023 berjumlah 1.900 orang, kemudian di periode September 2023 berjumlah 2.056 orang.

Rektor Undana Kupang, Prof Maxs UE Sanam memastikan bertanggung jawab penuh atas kesalahan penulisan nomor akreditasi tersebut.

"Kami akan bertanggung jawab untuk kesalahan penulisan nomor akreditasi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) rektor tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah ijazah yang tertulis 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023," katanya dikutip AntaraNTT, pada Kamis, 21 September 2023.

Tetapi menurutnya, jika sejumlah alumni yang lulus dari Undana meminta banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan meminta mencetak ulang ijazah, maka pihaknya akan mencetak ijazah baru.

Maxs menyatakan bahwa mereka tidak dapat mencetak ulang jazah itu karena berdasarkan peraturan, hal itu tidak diizinkan. Tapi dapat dilakukan setelah melewati proses persidangan.

"Kita akan bertanggung jawab penuh untuk kesalahan penulisan nomor akreditasi dengan mengeluarkan surat keputusan," kata dia menambahkan.

Keputusan Rektor Undana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6 tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara Lain.

Pasal 17 ayat 1 Permendikbudristek tersebut menyebutkan, “surat keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.”

“Kita akan mencetak ulang ijazah dengan versi dan narasi sama yang akreditasi perguruan tingginya salah, tetapi Undana akan mengeluarkan surat keputusan rektor tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah alumni,” kata Maxs.

Dia mengatakan Ijazah yang telah dikeluarkan merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya, kekeliruan pada penulisan nomor akreditasi universitas tidak akan mempengaruhi proses lamaran kerja dan pihaknya akan membantu alumni yang membutuhkan mediasi sesuai dengan tuntutan tempat dimana yang bersangkutan akan bekerja atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.

"Kita akan menyelidiki secara mendalami kelalaian tersebut dan akan dilakukan BAP kepada bagian akademik yang menangani urusan administrasi kemahasiswaan," ujar Maxs.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Prof Annytha IR Detha juga menyampaikan ijazah dari mahasiswa tetap berlaku dan akan dikeluarkan surat keputusan rektor tentang keterangan akreditasi perguruan tinggi untuk mengganti nomor akreditasi pada ijazah.

“Penomoran Ijazah Nasional (PIN) tidak bermasalah karena itu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, hanya nomor akreditasi perguruan tinggi yang akan di ganti dengan SK rektor,” kata Annytha.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah