Ancam Warga Dengan Senjata Tajam, 4 Pemuda di Kupang Diringkus Polisi saat Mabuk Miras

- 28 September 2023, 23:24 WIB
Ilustrasi membawa sajam.
Ilustrasi membawa sajam. /Pikiran Rakyat

SUMBA STORI - Empat pemuda diamankan anggota unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka diamankan karena keresahan masyarakat atas aksi yang mereka lakukan terkait kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Empat pemuda pelaku pengancaman, itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, pada Kamis, 28 September 2023 subuh. Saat diamankan keempat pemuda tersebut dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras (miras).

Mereka adalah RD alias Ona (27), warga RT 02/RW 05, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan JMF alias Jayo (22), DA alias Andre (26) dan YMB alias Libe (23), warga perumahan RSS Baumata, Kelurahan Baumata, Kecamaran Taebenu, Kabupaten Kupang.

Dahulu polisi mengamankan Jayo, Andre dan Libe di perumahan RSS Baumata pada Rabu, 27 September 2023 malam. Dari ketiga pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah sajam jenis pisau.

Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, polisi kemudian ke Kelurahan Oebufu, Kota Kupang mengamankan Ona yang juga dalam keadaan mabuk minuman keras alias miras.

Di kediaman Ona, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis parang yang dipakai oleh para pelaku saat melakukan tindak pidana pengancaman.

Diperoleh informasi kalau para pelaku mengancam warga di sekitar Ramayana Mall Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara, dengan senjata tajam.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah