Terkait Pembatalan Dirinya Sebagai Calon DPD RI, Irman Gusman Beri Tanggapan

- 31 Oktober 2023, 22:39 WIB
IRMAN Gusman.*/DOK. PR
IRMAN Gusman.*/DOK. PR /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

SUMBA STORI - Ketua DPD RI dua periode, Irman Gusman memberikan tanggapan terkait keputusan KPU Sumatera Barat yang menyebutkan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, 31 Oktober 2023, seperti dilansir dari ANTARA, dia menyebutkan KPU Sumbar telah keliru memahami status hukumnya atas putusan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019.

Sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan.

Dalam putusan PK itu, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU itu, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK tersebut bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun.

Sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata tiga tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap dirinya adalah tiga tahun, bukan lima tahun.

Dalam putusan PK itu Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun dan hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 sampai 24 September 2022.

Artinya, ia sudah selesai menjalani pidana badan selama tiga tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama tiga tahun.

Maka ia menilai jika harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang diperbuat.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah