Inilah Besaran Upah Minimum Kabupaten Sumba Barat Daya

- 9 Februari 2024, 00:07 WIB
Ilustrasi upah minimum naik pada 2024.
Ilustrasi upah minimum naik pada 2024. /Antara/Sigid Kurniawan/

SUMBA STORI - Berikut adalah besaran upah minimum Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tenaga kerja perlu mengetahui informasi yang sangat penting ini.

Masih banyak orang yang belum mengetahui berapa jumlah pasti upah minimum di Kabupaten Sumba Barat Daya. Namun, regulasi tersebut telah diumumkan.

Dalam penggajian karyawan, terdapat beberapa singkatan yang digunakan, antara lain Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Informasi ini dirangkum dari berbagai sumber.

Menetapkan Upah Minimum Regional, Upah Minimum Provinsi, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan proses yang berhubungan erat dengan peningkatan dan penentuan upah terkini. Untuk tujuan ini, pemerintah menggunakan berbagai skala yang dapat diterapkan.

Rencana ini akan berdampak pada jumlah gaji yang diperoleh oleh karyawan. Itulah sebabnya penting bagi pekerja untuk memahami sistem penentuan gaji di Indonesia, termasuk perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK.

Maka, mari kita mencari tahu berapa Upah Minimum Kabupaten Sumba Barat Daya yang harus diterima oleh setiap pekerja.

Dikutip dari laman Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Upah Minimum Kabupaten Sumba Barat Daya terus meningkat dari tahun 2017 sampai tahun 2023.

Pada tahun 2017, gaji minimum di Sumba Barat Daya adalah sebesar Rp1.525.000. Pada Tahun 2018, terjadi kenaikan UMK sebesar Rp.1.660.000. Kemudian, pada tahun 2020, UMK Sumba Barat Daya naik lagi menjadi sebesar Rp1.950.000.

Pada tahun 2021, UMK Sumba Barat Daya sebesar Rp1.950.000, namun pada tahun 2022, gaji tersebut mengalami peningkatan menjadi Rp1.975.000.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x