SUMBA STORI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan pemilih bisa meminta surat pemberitahuan untuk memilih.
Surat pemberitahuan tersebut diminta kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Namun untuk mendapatkan surat itu, pemilih wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektroniknya jika sampai tanggal 12 Februari 2024 belum mendapat surat tersebut.
Baca Juga: KPU RI Umumkan Nama Komisioner Terpilih di Sumba Tengah, Ini Daftarnya
Demikian kata anggota Komisioner KPU NTT Lodowyk Fredrik di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Pemilih dapat aktif meminta kepada KPPS dengan menunjukkan KTP elektroniknya jika belum terima surat pemberitahuan di tanggal 12 Februari nanti,” katanya dikutip dari Antara, Jumat, 9 Februari 2024.
Ia menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan penyebaran surat undangan untuk memilih kepada para pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah NTT.
Baca Juga: Sah, Ini Daftar Nama Komisioner KPU Sumba Barat Periode 2024-2029
Kendati demikian, kata dia, jika sampai dengan tanggal 14 Februari pemilih belum juga memperoleh surat pemberitahuan untuk datang memilih, maka pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetap bisa datang ke TPS di pukul 07.00 hingga 11.00 waktu setempat.