Kemenag Sumba Barat Daya Ikut Safari Rembuk Stanting Tingkat Kecamatan

- 28 Februari 2024, 15:29 WIB
Kegiatan safari rembuk stanting tingkat kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kegiatan safari rembuk stanting tingkat kecamatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. /Sumba Stori/Eddy/

SUMBA STORI - Kantor Vertikal Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) ikut serta dalam kegiatan safari rembuk stanting tingkat kecamatan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Safari rembuk stanting tingkat kecamatan ini berlangsung di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Wewewa Barat, Kecamatan Wewewa Timur dan Kecamatan Kota Tambolaka, Jumat, 23 Februari 2024.

Kegiatan rembuk stunting tingkat kecamatan dibuka oleh Wakil Bupati SBD, Marten Christian Taka, yang disaksikan oleh Koordinator Sekjen Kemenag SBD, Stefanus Jandu, Kadis Kesehatan SBD, Kadis Perikanan, Kadis P3AP2KB, Kepala Inspektorat SBD, Camat Wewewa Barat, Kapolsek Wewewa Barat, Danramil 01 Laratama, para Kepala Desa dan Pj. Kepala Desa serta seluruh tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati SBD Marthen Cristian Taka, mengatakan bahwa percepatan penurunan angka stunting merupakan program prioritas nasional yang harus didukung bersama-sama.

Persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional dan Kabupaten SBD menurut data menjadi salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan angka stunting yang cukup tinggi.

“Pada tahun ini angka stunting di SBD mencapai 32 persen pada Agustus 2023, sehingga dapat dikatakan sebagai prevalensi stunting yang cukup tinggi. Sejalan dengan kondisi tersebut target Nasional dan komitmen kabupaten SBD berupaya untuk menurunkan angka stunting dengan target 14 persen pada tahun 2024 ini,” ungkap Cristian Taka.

Mengenai hal tersebut, lanjut Cristian Taka, bukanlah pekerjaan yang mudah bagi Pemerintah Daerah (Pemda) SBD, bahkan Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Perpres Nomor 72 tahun 2001 tentang percepatan penurunan stunting.

"Yang mana, implementasi dari Peraturan Presiden tersebut telah disusunkannya Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-Pasti) sebagai pedoman dan panduan bagi pemerintah pusat, daerah hingga level desa dalam melaksanakan program percepatan penurunan stunting,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x