Yengo Tanda Kawi Soal Alun-Alun Tambolaka: Belum Punya Wewenang Penuh, Nanti Disebut Pungli

- 17 Maret 2024, 16:32 WIB
Penampakan sampah yang berserakan di Alun-alun Tambolaka.
Penampakan sampah yang berserakan di Alun-alun Tambolaka. /Sumba Stori/Yanto Tena/

SUMBA STORI - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumba Barat Daya (SBD), Yengo Tanda Kawi angkat bicara soal bangkai anjing yang dibuang di Alun-alun Tambolaka.

Dirinya menyayangkan atas tindakan orang tidak bertanggungjawab yang telah membuang kedua bangkai anjing di Alun-alun Tambolaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Terimakasih atas informasinya, secepatnya kami akan segera mengambil tindakan dalam membersihkan bangkai itu," kata Yengo Tanda Kawi kepada Wartawan, Minggu, 17 Maret 2024.

Kendati demikian, Yengo Tanda Kawi mengaku belum memiliki dasar hukum untuk melakukan penataan serta penjagaan ketat di Alun-alun Tambolaka.

Pasalnya, hingga hari ini, belum ada serah terima yang diserahkan oleh Bupati kepada Dinas Koperasi dan UMKM SBD.

Padahal, kata Yengo Tanda Kawi, dirinya sudah melakukan rapat sebanyak dua kali dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan OPD terkait lainnya.

Sayangnya, setelah dirinya membuat SOP untuk Alun-alun Tambolaka belum bisa ditindaklanjuti pihaknya karena belum ditandatangani oleh Bupati SBD.

"Bagaimana saya eksekusi SOP yang sudah saya buat? Sementara, serah terima belum ada yang diberikan oleh Dinas PU kepada Bupati, kemudian Bupati akan menyerahkan di Dinas Koperasi dan UMKM. Ketika sudah ada serah terima barulah SOP yang saya buat bisa ditandatangani oleh Bupati," jelasnya.

Serah terima belum diserahkan oleh Dinas PUPR ke Bupati SBD karena Alun-alun Tambolaka saat ini masih berstatus pemeliharaan hingga bulan Juni mendatang.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x