TikTok Dipastikan Tidak Kantongi Izin Jalankan Bisnis e-Commerce di Indonesia

- 26 September 2023, 00:36 WIB
TikTok Shop. / Pinterest
TikTok Shop. / Pinterest /

SUMBA STORI - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menegaskan bahwa TikTok tidak mengantongi ijin untuk membuka perusahaan e-commerce di tanah air.

Demikian hal tersebut dikatakan dengan tegas oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI Jerry Sambuaga.

Dia memastikan bahwa media sosial asal Cina itu belum memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce tersebut.

Meski begitu, TikTok telah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop. Namun, layanan ini belakangan menjadi momok bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM.

Hal tersebut lantaran TikTok Shop menjual produk dengan harga yang sangat murah.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," kata Jerry Sambuaga dikutip Sumbastori.com dari PMJ News, pada Selasa, 26 September 2023.

Lebih lanjut tutur Jerry, izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dikeluarkan oleh Kemendag RI sebagai regulator. Di sisi lain, TikTok menjalankan bisnis e-commerce dalam platform media sosialnya.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah