Agoda, Booking, Trivago, dan Airbnb Bakal Ditutup Karena tidak Mendaftar PSE? Ini Penjelasan Kemenkominfo

- 15 Maret 2024, 19:02 WIB
Ilustrasi cara memesan hotel murah di Jogja lewat aplikasi Agoda dan Traveloka.
Ilustrasi cara memesan hotel murah di Jogja lewat aplikasi Agoda dan Traveloka. /Freepik/

SUMBA STORI - Sejumlah online travel agency (OTA) yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bakal ditutup di Indonesia. Benarkah?

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, para online OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE sesuai aturan yang berlaku telah memberikan respon.

Semuel menyatakan, para penyedia layanan OTA telah memberikan tanggapan dan meminta agar Pemerintah Indonesia dapat memberikan waktu tambahan kepada platform untuk melakukan pendaftaran PSE.

"Mereka sudah jawab (surat dari Ditjen Aptika) dan mereka sedang minta waktu untuk menyiapkan itu (pendaftaran sebagai PSE)," kata Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat, 15 Maret 2024.

Dalam tanggapannya terhadap OTA, ia menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan memberikan tambahan waktu selama sepuluh hari kerja sejak Kamis, 14 Maret 2024.

Hal ini mengindikasikan bahwa para OTA diharapkan untuk mendaftar sebagai PSE sebelum Rabu, 27 Maret 2014, dengan tujuan agar PSE tersebut dapat segera menambahkan perusahaan mereka sebagai platform penyedia layanan elektronik dalam database yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jika melewati batas waktu yang sudah ditetapkan, Semuel dengan tegas menyatakan bahwa ia akan menghentikan akses dan memblokir layanan dari OTA terkait karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Jumat, 8 Maret 2024, Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.

Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah