Cek Fakta: TikTok Shop Kembali Aktif November 2023, Benarkah?

- 11 Oktober 2023, 23:50 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Antara

SUMBA STORI - Perhatian besar diberikan oleh pengguna media sosial terhadap rencana pembukaan kembali TikTok Shop pada tanggal 10 November 2023.

Berita mengenai peluncuran TikTok Shop datang dari sebuah artikel berjudul "Kapan TikTok Shop Akan Dibuka Setelah Diblokir oleh Pemerintah?"

Menurut informasi yang dikemukakan dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa tim teknis TikTok telah melakukan upaya maksimal untuk memastikan bahwa platform tersebut mematuhi peraturan yang berlaku hingga tanggal 6 Oktober 2023.

TikTok Shop akan kembali dibuka paling lambat pada tanggal 10 November 2023.

"Kapan TikTok Shop Dibuka Tanggal Berapa Detail Usai Diblokir Pemerintah? Jawaban: TiktTok Shop akan resmi kembali dibuka setidaknya 1 bulan ke depan dengan proses perizinan yang saat ini sedang berjalan lancar.

Setelah beberapa waktu mengalami pemblokiran oleh pemerintah, TikTok Shop akhirnya siap untuk dibuka kembali. Keputusan ini diumumkan setelah berbagai negosiasi antara pihak TikTok dan otoritas pemerintah terkait masalah keamanan dan kepatuhan," demikian kutipan isi narasi yang diedarkan artikel tersebut.

Lalu, benarkah TikTok Shop benar-benar akan kembali beroperasi pada bulan November mendatang?

Melansir Antara, pada Rabu, 11 Oktober 2023, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengungkapkan bahwa mereka belum menerima informasi mengenai rencana TikTok Shop untuk dibuka kembali pada bulan November nanti.

"Saya malah belum tahu," kata Isy Karim kepada Antara melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023.

Dirjen PDN mengatakan bahwa ia tidak ingin membuat spekulasi mengenai kebenaran artikel mengenai TikTok Shop tersebut.

Namun, pada tanggal 10 Oktober 2023, TikTok belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin sebagai platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia.

"Belum (ada pengurusan izin e-commerce)," kata Isy Karim.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan dengan Menggunakan Sistem Elektronik, para pemilik loka pasar baru diizinkan untuk menjalankan kegiatan jual-beli secara online, asalkan mereka telah memperoleh izin berusaha atau izin e-commerce.

Sementara e-commerce sosial hanya berperan sebagai alat promosi dan tidak diizinkan untuk melakukan transaksi.

Apabila pengelola platform berbagi video pendek tersebut tidak mematuhi aturan loka pasar di Indonesia, maka TikTok Shop tidak akan diperbolehkan beroperasi kembali di Indonesia.

Karena itu, keterangan dalam artikel berjudul "Kapan TikTok Shop Dibuka Tanggal Detail Usai Diblokir Pemerintah?" saat ini tergolong sebagai narasi sesat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian klaim TikTok Shop kembali aktif November mendatang tidak benar dengan rating hoaks.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah