PPPK tidak akan menerima pensiun seperti PNS.
Namun, pemerintah baru-baru ini memperkenalkan kebijakan dana pensiun untuk PPPK.
Hanya masalah waktu sampai suatu saatk kebijakan pensiun pemerintah berlaku.
2 . Tak Perlu Memulai Karir dari Bawah
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak perlu menaiki tangga untuk mencapai puncak.
Ketika menjadi PPPK, Anda dapat langsung menempati posisi tinggi yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Di Desa Kadipada, Anggota DPRD Kabupaten SBD Fraksi PKB Serahkan Bantuan Roda Tiga
3. Hak Cuti
Tata cara cuti PNS, rezim cuti di luar tanggung jawab negara hanya berlaku bagi PNS dengan masa kerja terpendek.
Sedangkan cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun. PPPK juga berhak mengambil cuti, termasuk cuti yang tidak bertanggung jawab.
Manfaat cuti PPPK meliputi cuti tahunan, cuti hamil dan cuti sakit.
4. Tidak ada batasan usia
PNS memiliki batas usia maksimal 35 tahun, sedangkan KPS tidak mengatur hal tersebut. Itu sebabnya meski Anda berusia 35 tahun atau lebih, Anda masih bisa menjadi pegawai.