Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui?

- 16 Maret 2023, 01:11 WIB
Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui?
Dibanding PNS, Berikut 7 Keunggulan PPPK yang Wajib Diketahui? /Pixabay/ROverhate/Sumba Stori/

 Baca Juga: Menambah Wilayah Operasional di NTT, Kini Maxim Hadir di Kota Waingapu

5. Masa kerja berdasarkan kontrak

Berdasarkan undang-undang no. Mei 2014 tentang Paratus Sipil Negara diatur sebagai perjanjian kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Dengan jangka waktu kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 30 tahun tergantung kasus. Selama ini PNS tidak memiliki kontrak kerja atau disebut pegawai dinas.

6 . Pelatihan pribadi untuk

profesional PPPK disampaikan oleh para ahli yang dapat menerima saran langsung.
Dalam konteks ini, bahkan lulusan sekolah menengah dapat mencari pekerjaan bahkan ketika orang muda lulus.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia atau human capital.

 Baca Juga: Revolusi Mental Gagal di Kalangan Pejabat, GMKI Desak Presiden Jokowi Segera Bersihkan ASN Bobrok

7. Gaji PPPK

Halaman:

Editor: Beny Diktus

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x