Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Mulai Golongan I Hingga IV Naik Drastis? Simak di Sini

- 20 Maret 2023, 04:34 WIB
Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Mulai Golongan I Hingga IV Naik Drastis? Simak di Sini
Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Mulai Golongan I Hingga IV Naik Drastis? Simak di Sini /

Kabar adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil tentunya merupakan berita menggegerkan karena banyak yang menganggap bahwa kehidupan PNS telah dijamin oleh pemerintah.

Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Baca Juga: Temukan 5 Cara Sederhana Membahagiakan Suami Tanpa Banyak Bicara

Lantas, apakah gaji Pegawai Negeri Sipil benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut akan disajikan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2023, sebagai berikut:

Golongan I

Baca Juga: Perhatikan 7 Efek Memainkan HP Sambil Tiduran Sangat Berbahaya, Bisa Mematikan

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x