Besaran gaji pokok pada tahun 2023 ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Dorong Pembangunan Shrimp Estate di Sumba Timur Jadi Kawasan Industri
Pemerintah belum memberikan informasi resmi terkait kenaikan gaji bagi para PNS, sehingga gaji yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil saat ini masih merujuk pada aturan yang lama.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.